RAHA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna resmi melantik dan mengambil sumpah 6.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi akbar di Lapangan Kantor Bupati Muna, Rabu (21/1/2026). Namun, pelantikan ini bukan sekadar seremoni birokrasi. Bupati Muna, Bachrun Labuta, melontarkan peringatan keras yang langsung menyita perhatian publik.
Di hadapan ribuan PPPK yang baru dilantik, Bachrun menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan moralitas adalah harga mati bagi setiap aparatur sipil negara. Ia bahkan menyatakan tidak akan memberi ampun bagi ASN yang terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya paling tegas kalau ada ASN yang melakukan KDRT. Tanpa kompromi, saya berhentikan langsung dari jabatannya,” tegas Bachrun dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, orang nomor satu di Bumi Sowite itu juga menyoroti fenomena yang kerap muncul usai seseorang memperoleh status dan penghasilan tetap: meninggalkan pasangan sah demi hubungan baru.
“Jangan sampai setelah terima SK PPPK, justru meninggalkan pasangan dan mencari yang lain. Kalau ada kejadian seperti itu, laporkan langsung ke bupati. Saya berhentikan tanpa menunggu proses pengadilan,” katanya, disambut riuh peserta pelantikan.
Bachrun menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan moral terhadap pasangan yang selama ini berjuang bersama dalam kondisi ekonomi sulit.
“Mereka sama-sama menderita saat belum punya penghasilan. Jangan setelah ekonomi membaik justru berpaling. Orang seperti itu adalah pengkhianat dan akan saya berhentikan,” ujarnya tajam.
Peringatan keras itu juga ia tujukan kepada ASN perempuan agar tidak tergoda menjalin hubungan dengan sesama PPPK dan tetap menjaga etika serta keharmonisan rumah tangga.
“Masih belum ada gaji, belum ada honor, setia kepada pasangan. Begitu ada penghasilan malah berpaling. Kalau saya tahu, tanpa proses hukum, saya berhentikan langsung,” tutup Bachrun.
Pelantikan massal ini diharapkan menjadi titik balik bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Muna untuk tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam etika, moral, dan kehidupan keluarga.
Namun, pernyataan tegas Bupati Muna ini sekaligus memantik diskursus nasional: sejauh mana kepala daerah berwenang memberhentikan ASN tanpa proses hukum? Sebuah pertanyaan yang berpotensi mengundang sorotan lebih luas dari publik dan pengamat hukum tata negara.
