KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara dan membantah keras tudingan liar yang menyebut Gubernur Andi Sumangerukka telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Isu sensitif ini menyeret nama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang dituding telah mengantongi izin tambang di wilayah kepulauan yang selama ini dikenal rawan konflik dan penolakan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia memastikan PT AJS hingga kini belum memiliki IUP sama sekali, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi.

“Berita yang beredar menyebutkan PT Adnan Jaya Sekawan sudah memiliki IUP. Faktanya, perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan, baik eksplorasi maupun produksi,” tegas Dewi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (22/01/2026).

Dewi menjelaskan, saat ini posisi PT AJS masih berada pada tahap paling awal, yakni permohonan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sedang diproses di Dinas ESDM Sultra. Artinya, belum ada satu pun izin tambang yang diterbitkan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

Lebih jauh, permohonan WIUP tersebut baru dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Setelah persetujuan WIUP diterbitkan, barulah perusahaan bisa mengajukan IUP eksplorasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, prosesnya masih panjang dan belum sampai ke tahap perizinan tambang,” jelasnya.

Dengan penegasan itu, Pemprov Sultra memastikan tidak pernah menerbitkan IUP tambang diorit untuk PT Adnan Jaya Sekawan, sekaligus membantah isu yang menyeret nama Gubernur Andi Sumangerukka dalam pusaran polemik tambang Wawonii.

Pemprov Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan klarifikasi resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kegaduhan publik dan stigma negatif terhadap pemerintah daerah.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *