KENDARI – Dugaan praktik penjualan dan pengoperasian layanan internet satelit Starlink secara ilegal di Kabupaten Muna dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tenggara kini resmi masuk radar pemerintah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan akan menindaklanjuti laporan serius tersebut setelah mendapat tekanan langsung dari Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra).

Dalam audiensi resmi, Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, membeberkan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya oknum maupun kelompok tertentu yang secara terang-terangan memperjualbelikan dan mengoperasikan perangkat Starlink tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Praktik ini disebut melanggar hukum, berpotensi merugikan negara, merusak iklim usaha yang sehat, serta membuka celah ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan jaringan informasi nasional.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini pelanggaran serius terhadap hukum telekomunikasi. Negara dirugikan, pengusaha resmi dirugikan, dan kedaulatan informasi kita dipertaruhkan,” tegas Malik.

Tak berhenti di situ, AMARA Sultra juga melontarkan bom politik: adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang disinyalir memberikan bekingan sehingga bisnis Starlink ilegal ini bisa beroperasi mulus tanpa hambatan di lapangan.

“Kami mendapat informasi kuat soal dugaan beking oknum anggota DPRD. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Kominfo Sultra dan aparat penegak hukum untuk membongkar siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Kami siap menyerahkan data dan identitas oknum-oknum tersebut,” ujar Malik dengan nada menekan.

Menanggapi laporan keras tersebut, Dinas Kominfo Sultra melalui Sekretaris Dinas menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya memastikan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya di Kabupaten Muna dan daerah lain yang telah dilaporkan, untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman terkait legalitas aktivitas mereka.

“Kami tidak menutup mata. Apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa benar. Mengomersialisasi layanan Starlink tanpa izin resmi jelas melanggar aturan. Kami akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat. Prinsip kami tegas: setiap layanan telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan,” katanya.

Kominfo Sultra juga mengingatkan bahwa meskipun Starlink memiliki sisi positif, penyediaan dan distribusi layanan telekomunikasi berbasis satelit tetap wajib tunduk pada hukum nasional. Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait serta aparat penegak hukum untuk penindakan.

“Kami akan memfasilitasi aspirasi mahasiswa ke pusat karena ini menjadi kewenangan kementerian. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan teknologi oleh oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, AMARA Sultra menyambut respons tersebut namun menegaskan tidak akan berhenti pada janji. Mereka menyatakan siap menyerahkan identitas dan data oknum-oknum yang diduga terlibat guna memastikan penertiban benar-benar berjalan, bukan sekadar wacana.

AMARA Sultra menilai langkah ini sebagai ujian serius bagi Kominfo Sultra dan aparat penegak hukum: berani atau tidak menabrak kepentingan elite demi menegakkan hukum di sektor telekomunikasi./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *