KENDARI – Kepala Desa Lahontohe telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pelaporan dilakukan oleh Syafral dari komunitas Pemuda Berdarah Muna sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Beberapa poin utama menjadi dasar pelaporan tersebut:
- Dugaan anggaran fiktif pada pos Anggaran Tak Terduga yang diduga tidak direalisasikan namun tetap dicairkan
- Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran pembangunan serta pengadaan, yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran
- Dugaan penyimpangan anggaran pada program produksi tanaman pangan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan
“Pelaporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Syafral.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengeluaran anggaran desa pada periode yang dilaporkan, guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Meski demikian, pelapor menyatakan menghormati proses hukum yang akan berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
