KENDARI — KABENGGA.ID ll Dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran kembali mencoreng tata kelola sektor kesehatan daerah. Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (PREDATOR SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026), menuntut pengusutan tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pemerintah Kota Baubau.

Aksi tersebut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot Baubau Tahun Anggaran 2024 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran biaya transportasi BOK pada 17 Puskesmas dengan nilai fantastis mencapai Rp1.473.375.000.

BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena realisasi anggaran tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, tarif transportasi BOK secara sah ditetapkan sebesar Rp55.000 per orang per hari, namun dalam praktiknya justru dibayarkan dua kali lipat, yakni Rp110.000 per orang per hari.

Koordinator Aksi PREDATOR SULTRA, Sarfan, menegaskan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sejak 30 Januari hingga 8 Oktober 2024, Perwali sudah jelas menetapkan tarif Rp55.000 per orang per hari. Tapi faktanya, 17 Puskesmas tetap merealisasikan pembayaran Rp110.000. Ini bukan selisih kecil, tetapi miliaran rupiah uang publik yang patut dipertanyakan,” tegas Sarfan dalam orasinya.

Ia juga mengungkap fakta yang memperkuat dugaan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Baubau diduga tidak menyosialisasikan Perwali terbaru kepada Puskesmas, bahkan diperparah dengan pernyataan dari Bagian Perencanaan yang menyebut tidak ada perubahan SBM.

“BPK RI menemukan bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak memberikan Perwali terbaru kepada Puskesmas. Ditambah lagi pernyataan Bagian Perencanaan yang mengatakan tidak ada perubahan SBM. Ini menunjukkan lemahnya pembinaan administrasi dan pengawasan internal Pemkot Baubau,” ujarnya.

Sarfan menilai pengabaian terhadap regulasi yang jelas dan sah merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak boleh ditoleransi, terlebih menyangkut anggaran sektor kesehatan.

“Kalau Perwali sudah mengatur, tapi tetap dilanggar, maka ini bukan kesalahan biasa. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Menurut PREDATOR SULTRA, dugaan penyimpangan dana BOK sangat mencederai rasa keadilan publik karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ramadhan, S.H., M.H., menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa laporan dan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kepedulian rekan-rekan mahasiswa. Aspirasi ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kejari Baubau. Namun kami persilakan untuk memasukkan laporan resmi melalui PTSP Kejati Sultra,” ujar Ramadhan.

PREDATOR SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan membuka peluang aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum dinilai lamban atau tidak menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *