MUNA BARAT — KABENGGA.ID ll Proyek pembangunan K3 Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp12,8 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan PT Vintara Mitra Utama sejak 22 Juli 2025 tersebut hingga awal 2026 tak kunjung rampung, meski anggaran disebut-sebut telah terserap hampir seluruhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang jauh dari standar kelayakan. Struktur tampak terbengkalai, fasilitas penunjang belum terpasang lengkap, dan bangunan belum dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana tujuan awal proyek. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana dana Rp12,8 miliar itu mengalir?

Sorotan keras datang dari LSM Pribumi Sulawesi Tenggara. Mereka menilai proyek Labkesmas Muna Barat sebagai potret buram tata kelola anggaran negara di sektor kesehatan, khususnya dalam pengelolaan dana DAK yang seharusnya menjunjung asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena tidak ditemukan informasi resmi terkait perpanjangan kontrak pekerjaan. Papan proyek tidak memberikan kejelasan status, sementara situs resmi pemerintah daerah maupun kanal keterbukaan informasi publik tidak menyediakan data yang bisa diakses masyarakat. Ketertutupan ini dinilai mencederai hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Ketika proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa kejelasan informasi, publik wajar curiga. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Ucu Law, anggota Investigasi dan Advokasi LSM Pribumi Sulawesi Tenggara.

Selain persoalan administrasi, hasil penelusuran lapangan juga mengungkap dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, proyek ini berkaitan langsung dengan fasilitas kesehatan yang semestinya menjadi contoh penerapan standar keselamatan kerja yang ketat.

Pengabaian aspek K3 dinilai tidak hanya membahayakan para pekerja proyek, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek berjalan sangat lemah, bahkan cenderung dibiarkan.

LSM Pribumi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tanggung jawab atas persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak semata. Penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga instansi pengawas dinilai harus dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan, dugaan pelanggaran prosedur, serta potensi penyimpangan anggaran.

“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya besar, tapi hasilnya nihil. Negara tidak boleh absen. Publik berhak tahu dan pemerintah wajib menjelaskan,” ujar Ucu Law.

Kasus ini dinilai sebagai preseden berbahaya dalam tata kelola pembangunan daerah. Ketika proyek strategis sektor kesehatan bermasalah, dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga terhambatnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

Atas dasar itu, LSM Pribumi Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dan independen harus dilakukan, mencakup aspek teknis pekerjaan, administrasi kontrak, serta penggunaan anggaran secara rinci dan transparan.

Jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, pelanggaran hukum, atau kelalaian prosedural, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berakhir sebagai bangunan mangkrak yang hanya menyisakan tanda tanya dan kekecewaan publik/DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *