Kendari — Kabengga.id ll
Dugaan kebocoran anggaran kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 secara gamblang mengungkap kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) dengan nilai fantastis mencapai Rp359.361.459,89.
Ironisnya, dari total temuan tersebut, pemulihan ke kas daerah baru dilakukan sebesar Rp8.874.639,42, menyisakan Rp350.486.820,47 yang hingga kini belum disetorkan dan tak kunjung ditindaklanjuti. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius soal integritas, akuntabilitas, dan komitmen pengelolaan keuangan negara.
Menyikapi temuan tersebut, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) angkat suara keras. Melalui Direktur Eksekutifnya, Abdulisme, PJ Sultra secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah hukum tegas.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka eks Kepala Dinas PUPR, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka, atas dugaan kekurangan volume 17 paket pekerjaan dengan potensi kerugian negara Rp350.486.820,47, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024,” tegas Abdulisme.
Menurut PJ Sultra, temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Abdulisme menegaskan, dalih pengembalian sebagian kerugian tidak menghapus unsur pidana, terlebih masih terdapat ratusan juta rupiah yang belum dipulihkan.
“Pengembalian sebagian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Kekurangan volume pekerjaan adalah indikator serius dugaan penyimpangan proyek yang harus diuji dan dibuka secara hukum,” ujarnya.
Secara yuridis, LHP BPK memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti awal. Dugaan ini berpotensi dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor menegaskan kewajiban pengembalian kerugian negara sebagai pidana tambahan. Fakta bahwa kerugian belum sepenuhnya dipulihkan justru memperkuat dugaan adanya kerugian negara yang nyata dan berkelanjutan.
Dengan demikian, LHP BPK Tahun Anggaran 2024 layak dan sah dijadikan dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Sultra.
“Kami tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejati Sultra harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan kepentingan publik, bukan pada kekuasaan,” tutup Abdulisme./DR.
