JAKARTA — Skandal besar mengguncang Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini menyeret salah satu pejabat strategis negara dalam pengelolaan ibadah umat Islam terbesar di dunia.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Betul, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan tersebut dipertegas oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang secara gamblang menyebut nama Yaqut.
“Iya, benar,” kata Asep singkat, memastikan status hukum mantan Menag itu.
Kasus ini berpusat pada tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024 melalui jalur diplomatik Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji reguler yang di banyak daerah telah menembus lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia tercatat 221.000 jemaah, lalu melonjak menjadi 241.000 jemaah. Namun, alih-alih digunakan untuk menyelamatkan jemaah reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun, kuota tambahan itu justru dibagi dua secara kontroversial:
10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini menuai kecaman karena bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat skema tersebut, Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus—angka yang melampaui batas hukum.
Dampaknya sangat nyata dan menyakitkan. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dipastikan gagal berangkat, meski negara memperoleh tambahan kuota. Mereka menjadi korban kebijakan yang kini diduga sarat kepentingan dan permainan.
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka membuka babak baru dalam pengusutan skandal kuota haji, sebuah kasus yang bukan hanya soal angka dan kebijakan, tetapi menyangkut hak jutaan umat Islam Indonesia yang menaruh harapan besar pada satu kali kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.
Kini publik menunggu:
siapa lagi yang akan terseret, dan sejauh mana skandal ini akan dibongkar.
