Kasus dugaan kesalahan medis serius di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pengaduan ini berawal dari laporan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang mengaku kehilangan penglihatan secara permanen usai menjalani tindakan operasi mata oleh oknum dokter RSMM Jatim.

Pengaduan disampaikan Alain kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Dalam laporannya, Alain mengungkapkan bahwa kebutaan yang dialaminya diduga kuat akibat kelalaian berat medis. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah alat bukti, mulai dari rekam medis RSMM tertanggal 4 Juni 2025, surat keterangan dokter spesialis mata JEC pada 24 Desember 2025, pernyataan tertulis korban, hingga keterangan saksi.

Rabu (24/12/2025), Ketua Umum PJI menghubungi jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI), yakni Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, bersama anggotanya Dr. Agus Prasetyo, S.H., M.H., untuk memberikan pendampingan hukum.

“Saya percayakan sepenuhnya pendampingan hukum kepada jajaran Depkumham PJI untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur dan mengawal hak-hak korban,” ujar Hartanto Boechori, penyandang Kompetensi Wartawan Utama.

Tanpa bertele-tele, pada Jumat (26/12/2025), Dr. Didi Sungkono dan tim secara resmi melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan sepertiga ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.

Selain itu, laporan juga memuat dugaan pelanggaran pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Ketua Umum PJI menyampaikan harapan tegas agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan berkeadilan. Ia meminta Kapolda Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus Polda Jatim memberikan atensi serius terhadap penanganan perkara ini.

“Negara tidak boleh absen. Penyidik harus bekerja tegas dan lugas, menerbitkan SPDP, menetapkan tersangka, hingga melimpahkan perkara ke kejaksaan. Tanpa atensi pimpinan, kasus seperti ini berpotensi molor dan kehilangan arah,” tegas Hartanto.

Ia juga menegaskan tanggung jawab lembaga-lembaga terkait, seperti MKDKI, Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jawa Timur.

“Kasus ini tidak boleh dipersempit sebagai kesalahan individu semata. Ini ujian serius bagi sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab rumah sakit. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi,” ujarnya.

Pernyataan keras juga disampaikan Dr. Didi Sungkono. Ia menilai Alain adalah korban ketidakprofesionalan oknum dokter spesialis mata.

“Korban cacat permanen, buta seumur hidup, dan hanya diberi alasan ‘kegagalan karena autoimun’ tanpa dasar medis tertulis. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien, khususnya informed consent. Oknum dokter harus dihukum berat dan rumah sakit wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan kronologis singkat yang tertuang dalam surat pernyataan resmi korban, Alain sebelumnya menjalani operasi katarak di RSMM Jatim pada Agustus 2020 dan dinyatakan berhasil. Setelah itu, korban diyakinkan oleh dr. Pardana untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis, tanpa risiko dan dijamin berhasil.

Namun, pascaoperasi, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, peradangan parah, hingga akhirnya divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Ironisnya, tidak ada upaya medis darurat penyelamatan, dan korban hanya diberi alasan kegagalan akibat autoimun.

Kecurigaan semakin menguat ketika korban menerima dokumen medis RSMM Jatim tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen tersebut tidak ditemukan diagnosis autoimun, dan korban juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terkait.

PJI menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi:
Garis besar artikel ini disampaikan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, dalam Grup WhatsApp PJI pada Senin, 5 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *