Kendari — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari akhirnya menemukan titik terang. Setelah disorot oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra secara tegas menyatakan pungutan tersebut melanggar ketentuan.
Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan pihaknya menyimpulkan iuran yang dipungut dari orang tua siswa masuk dalam kategori iuran pelanggaran.
“Kalau iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar,” ujar Aris Badara kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya pemulihan hak orang tua siswa, Dikbud Sultra merekomendasikan pengembalian seluruh dana iuran yang telah dipungut, mulai Selasa (6/1/2026).
“Rekomendasi kami jelas, dana harus dikembalikan. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut mengembalikannya ke sekolah, lalu sekolah mengembalikannya kepada orang tua siswa,” tegas Aris.
Ia menekankan, temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah negeri di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi mempraktikkan pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan membebani orang tua siswa. Aris juga meminta agar proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dikawal secara terbuka oleh media.
Kasus ini mencuat setelah AMP2 Sultra melaporkan dugaan pungli sebesar Rp270.000 per siswa yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan siswa dan mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
“Pungutan semacam ini berbahaya. Selain membebani orang tua, juga mencoreng integritas lembaga pendidikan negeri,” ujar Amshar sebelumnya.
Di sisi lain, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, membantah adanya praktik pungli. Ia berdalih bahwa iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025, dengan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017.
Menurut Herman, dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa, disepakati iuran partisipasi sebesar Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester. Dana itu diklaim digunakan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah yang tidak terakomodasi dana BOS, khususnya pembayaran honor guru non-NUPTK.
Namun demikian, hasil audit investigasi Dikbud Sultra membantah klaim tersebut, dan secara resmi menyimpulkan bahwa pungutan itu masuk kategori pelanggaran. Atas dasar itu, Dikbud Sultra merekomendasikan pengembalian penuh seluruh dana yang telah dipungut dari orang tua siswa.**
