Kolaka Utara — Polisi menyelidiki kegiatan joget yang disertai dugaan pesta minuman keras (miras) di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Perayaan itu diduga digelar tanpa izin dan berlangsung di area fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya steril dari aktivitas hiburan.

Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Polisi kini memfokuskan penyelidikan pada indikasi pelanggaran pidana terkait konsumsi miras di lokasi.

“Acara itu tidak memiliki izin. Kami juga menyelidiki dugaan konsumsi miras yang terjadi di lokasi,” ujar Burhan, Sabtu (3/1/2026).

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, polisi telah memeriksa dua orang, yakni Kepala Puskesmas berinisial ES serta seorang kontraktor berinisial AM yang diduga sebagai pihak penyelenggara. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (2/1).

“Kepala puskesmas kami periksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya terkait kegiatan tersebut. Sementara kontraktor diperiksa karena nekat menyelenggarakan acara tanpa izin,” jelas Burhan.

Burhan menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan didorong ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dalami unsur pidananya, terutama miras. Jika terbukti, akan kami proses,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan kerumunan warga berjoget diiringi musik DJ, termasuk perempuan dan anak-anak, di area pintu masuk puskesmas pada Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026) dini hari. Dalam rekaman, terlihat sound system terpasang di area fasilitas kesehatan serta penggunaan kembang api selama perayaan.

Peristiwa tersebut menuai kritik publik karena dinilai mengabaikan etika pelayanan kesehatan, sekaligus menghadirkan potensi gangguan terhadap pasien serta keamanan fasilitas medis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *