Kendari – Pengurus Yayasan Unsultra angkat bicara mengenai polemik yang berkembang di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Menurut Ketua Pengurus Yayasan Unsultra Muhammad Yusuf, sejak berdirinya Unsultra pada tahun 1985 yang diinisiasi oleh Gubernur H. Alala. Didalam akta pendirian kampus tersebut, secara ex officio akan digantikan oleh Gubernur berikutnya.

“Didalam akta itu apabila Gubernur diganti, maka secara ex officio akan digantikan oleh Gubernur berikutnya,” katanya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan menyatakan bahwa pemerintah hanya sebagai pengawas dan pembina pengurus tinggi swasta.
“Ini saya kutip dari Mahkamah Agung yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (31/12l

Pada tahun 1990 terjadi perubahan akta dengan menjadikan H. Alala sebagai Ketua Pengurus Yayasan Unsultra. Dalam akta tersebut menyebutkan bahwa apabila Ketua pengurus berhalangan atau meninggal dunia, maka dapat diwariskan.

Pada tahun 2019 terjadi kekosongan jabatan dikarenakan Pengurus Yayasan berhalangan tetap, sehingga Muhammad Yusuf diberikan kuasa oleh Ahli Waris H. Alala.
Muhammad Yusuf mengaku kuasa diberikan karna terjadi sengketa diperadilan tata usaha negara. Dalam perjalanannya, gugatan H. Alala dikabulkan.

“Kenapa saya sampai mengambil kuasa dari ahli waris H. Alala, karna terjadi sengketa di peradilan tata usaha negara. Dimana H. Alala mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Setelah itu melawan pemerintah daerah karena Undang-Undang Nomor 2 maka singkatnya putusan itu dikabulkan tuntutan H. Alala,” ungkapnya

Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait polemik di  Unsultra (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *