BOMBANA — Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPPB) kembali melontarkan sorotan keras terhadap aparat penegak hukum menyusul dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengolahan batuan jenis suplit tanpa izin resmi yang disebut masih berlangsung di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Dugaan tersebut bukan isapan jempol. FPPB mengungkapkan bahwa aduan resmi telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara sejak 21 November 2025. Namun, hingga kini, aktivitas di lapangan justru diduga masih berjalan normal.
Sebagai bentuk keseriusan pengawalan, pada 10 Desember 2025, FPPB Sultra bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, FPPB mengaku menyaksikan langsung aktivitas operasional yang masih aktif, mulai dari mesin crusher, alat berat jenis excavator dan bulldozer, hingga dump truck yang diduga mengangkut material batuan.
Ketua Umum DPP FPPB, Andi Zulkifli, menilai temuan tersebut menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
“Kami turun langsung bersama pihak kepolisian dan melihat sendiri aktivitas yang masih berjalan. Secara logika hukum, ketika sudah ada dugaan pelanggaran dan dilakukan olah tempat kejadian, seharusnya penanganan perkara bisa bergerak lebih progresif,” tegas Andi.
Ia mengungkapkan, pasca investigasi lapangan, FPPB kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Unit III Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun, informasi yang diterima justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Melalui komunikasi WhatsApp, kami diinformasikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan pada awal Januari, setelah masa cuti perayaan Tahun Baru,” ungkapnya.
Meski memahami adanya jeda agenda nasional, FPPB menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan urgensi, terlebih perkara ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan pelanggaran serius di sektor strategis.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi publik juga berhak atas kepastian dan keterbukaan. Setelah aktivitas kembali normal, kami berharap perkara ini benar-benar ditangani secara serius, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Andi Zulkifli menegaskan, sikap kritis FPPB bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Semua masih dalam konteks dugaan. Justru aparat penegak hukumlah yang memiliki kewenangan untuk membuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum,” katanya.
Lebih jauh, FPPB mendesak Polda Sultra agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk penghentian sementara aktivitas yang diduga bermasalah hingga terdapat kejelasan perizinan dan legalitas operasional.
“Jika aktivitas ini terus berjalan tanpa kepastian hukum, dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Negara tidak boleh terlihat abai,” tegasnya.
FPPB memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sembari membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait, dan menegaskan posisinya sebagai mitra kritis dalam mengawasi penegakan hukum di Kabupaten Bombana./Red.
