BUTON, SULAWESI TENGGARA — 2025. Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu digelar, tetapi dari seberapa jujur proses yang melahirkannya. Kini, publik Kabupaten Buton diguncang oleh dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, yang menyeret nama Mararusli Sihaji, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian administrasi dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan. Dokumen dimaksud ialah ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) atas nama MARARUSLI SIHAJI, yang tercatat diterbitkan pada 10 Agustus 2009 di Ambon, Maluku.
Masalahnya, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) sebagai lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan baru memperoleh SK pendirian dan izin operasional pada 26 Januari 2016. Artinya, terdapat selisih tujuh tahun antara tanggal penerbitan ijazah dan legalitas lembaga penerbit.
Pertanyaan publik pun mencuat:
“Bagaimana mungkin ijazah diterbitkan lebih dulu, sementara lembaga penerbitnya secara hukum belum berdiri?
Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Persoalan ini menyentuh keabsahan syarat pencalonan, serta legitimasi moral jabatan publik yang kini diemban seorang Ketua DPRD.
Dalam negara hukum, jabatan publik bukan hadiah politik, tetapi amanah rakyat yang harus diperoleh secara sah dan bermartabat. Ketika muncul dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang — melainkan kepercayaan rakyat terhadap DPRD dan sistem pemilu.
Maman Marobo, dari Divisi Investigasi LSM Pribumi (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri), menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal.
“Jika demokrasi dibangun di atas dokumen yang diragukan keabsahannya, kita sedang menanam bom waktu bagi kepercayaan publik. Jabatan Ketua DPRD adalah simbol kehormatan rakyat — bukan sekadar posisi politik,” tegasnya.
Ia menegaskan, hukum dan etika politik tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan partai.
“Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan serius dalam proses pencalonan DPRD Buton 2024 yang wajib dibuka seterang-terangnya.”
Sorotan Mengarah ke Partai Golkar
LSM Pribumi juga menyoroti Partai Golkar sebagai partai pengusung, khususnya Ketua DPD Golkar Sultra La Ode Darwin.
Menurut Maman Marobo, partai politik tidak boleh bersembunyi di balik kemenangan elektoral apabila terdapat dugaan pelanggaran serius pada kadernya.
“Golkar adalah partai besar. Justru karena kebesarannya, Golkar harus berdiri paling depan menjaga integritas kader. Jika terbukti, evaluasi hingga pemberhentian bukan aib — melainkan tanggung jawab politik.”
Ia mengingatkan, pembiaran kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (keabsahan ijazah)
Permendikbud No. 86/2014 tentang izin operasional pendidikan nonformal
UU No. 7/2017 tentang Pemilu (syarat pencalonan legislatif)
PKPU No. 10/2023 tentang keabsahan dokumen pencalonan
Maman menegaskan:
“Ini bukan hanya ujian integritas individu, tetapi juga ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan penegak hukum. Publik Buton berhak atas wakil rakyat yang lahir dari proses yang bersih dan bermartabat.”
LSM Pribumi menyatakan siap menempuh langkah hukum dan administratif, serta mengawal kasus ini hingga tuntas — demi menjaga kehormatan demokrasi dan kedaulatan rakyat.(redaksi).
