KENDARI — Pembukaan lahan mangrove seluas sekitar 3 hektare di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kini tidak hanya memicu polemik publik, tetapi juga mengundang sorotan serius dari perspektif hukum lingkungan. Isu ini menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) dan membuka ruang pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi perlindungan ekosistem pesisir.

Ketua Bidang Hikmah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FKIP Universitas Halu Oleo, Lintang, menegaskan bahwa pembukaan mangrove tidak bisa dipandang sebagai aktivitas biasa. Ia menilai, kawasan mangrove memiliki status ekologis strategis yang dilindungi oleh berbagai regulasi nasional.

“Mangrove bukan lahan kosong yang bebas dibuka. Ia dilindungi Undang-Undang Lingkungan Hidup, regulasi pesisir, hingga ketentuan tata ruang. Jika dibabat tanpa kajian dan izin yang sah, maka ini berpotensi melanggar hukum,” ujar Lintang.

Ia merujuk pada prinsip strict liability dalam hukum lingkungan, di mana kerusakan ekosistem dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan. Menurutnya, negara tidak boleh abai ketika fungsi ekologis mangrove dihilangkan atas nama pembangunan.

Lintang juga menyinggung rekam jejak banjir di Kota Kendari, termasuk di wilayah Mandonga, sebagai bukti bahwa daya dukung lingkungan kota sudah berada pada titik rawan. “Jika mangrove sebagai benteng alami justru dikorbankan, maka risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan,” tegasnya.

Lebih jauh, IMM menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan dan inkonsistensi kebijakan tata ruang. “Kerusakan lingkungan sering terjadi bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena aturan tidak ditegakkan. Regulasi ada, tetapi kerap tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata Lintang.

Ia menekankan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum dan administratif, bukan sekadar moral. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka aparat penegak hukum dan kementerian terkait wajib turun tangan melakukan audit perizinan dan dampak lingkungan.

“Pemimpin daerah tidak boleh berada di atas hukum. Justru mereka harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan patuh pada hukum lingkungan,” ujarnya.

IMM mendorong agar polemik mangrove Kambu dijadikan momentum penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terbuka di Sulawesi Tenggara. Evaluasi izin, keterbukaan dokumen AMDAL, hingga sanksi administratif atau pidana harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.

“Jika negara kalah oleh pembabatan mangrove, maka hukum lingkungan hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Alam rusak, rakyat menanggung akibatnya,” pungkas Lintang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *