Kendari — Kabengga.id ll Praktik penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak kembali terbongkar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kini bergerak menertibkan sejumlah lahan dan bangunan milik daerah yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atensi serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Pemprov Sultra terhadap rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus tindak lanjut dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK—sebuah instrumen pencegahan korupsi yang secara eksplisit menyoroti rawannya penyalahgunaan aset daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.
“Ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan. Aset daerah tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Hasrullah dalam rilis resmi, Kamis (18/12/2025).
Dua aset strategis yang kini menjadi sorotan yakni eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani seluas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi. Keduanya berstatus sah sebagai milik Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai sejak 1997, namun ironisnya masih ditempati pihak lain hingga kini.
Hasrullah menyebut, keberadaan aset-aset tersebut dalam penguasaan pihak tak berhak telah masuk dalam temuan BPK dan menjadi perhatian KPK melalui MCSP, khususnya pada area rawan Pengelolaan Barang Milik Daerah—salah satu dari delapan titik krusial pencegahan korupsi.
Pemprov Sultra, kata dia, bahkan telah menempuh jalur paling lunak. Lima kali surat peringatan resmi dilayangkan secara berjenjang sejak September hingga Desember 2025. Tidak satu pun surat menyebut nama atau menunjuk individu tertentu, melainkan menggunakan frasa netral “penghuni rumah dinas dan gudang” sebagai bentuk pendekatan humanis.
“Ini murni upaya persuasif agar pengosongan dilakukan secara sukarela. Negara tidak datang dengan cara kasar,” tegasnya.
Namun upaya lunak itu tidak selalu berbuah manis. Pemasangan plang kepemilikan Pemprov Sultra di lokasi aset pada Oktober 2025 justru sempat dicabut oleh pihak tak dikenal—sebuah tindakan yang memantik tanda tanya besar soal penghormatan terhadap aset negara.
Rencana pengosongan paksa yang dijadwalkan pada 18 Desember 2025 pun akhirnya ditunda, dengan alasan menjaga stabilitas dan fokus pengamanan Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, Pemprov Sultra menegaskan penundaan bukan berarti pembiaran.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra akan tetap melakukan pengamanan dan penertiban seluruh BMD yang dikuasai pihak tidak berhak. Humanis, persuasif, tetapi tegas dan patuh hukum,” tandas Hasrullah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras: aset negara bukan milik pribadi, dan pembiaran terhadap penguasaannya berpotensi membuka celah korupsi yang lebih besar. Pemprov Sultra kini berada di garis depan—antara menegakkan aturan atau membiarkan preseden buruk terus berulang.
