Kendari — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Adil Mono Arso, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan mangrove di Kota Kendari yang belakangan ramai disorot publik. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas tertentu di kawasan pesisir, yang menurut kajian hukum berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang.
Dalam kajian hukumnya, Adil menyebut bahwa hutan mangrove adalah kawasan ekologis vital yang dilindungi oleh berbagai undang-undang. Oleh karena itu, setiap tindakan pengrusakan, pengurugan, atau pengalihfungsian tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove. Tidak ada kepentingan apa pun—termasuk kepentingan pembangunan pribadi—yang dapat membenarkan perusakan kawasan lindung,” tegas Adil.
Berpotensi Melanggar Banyak Regulasi Lingkungan
Dalam laporannya, Adil menyebut sedikitnya lima regulasi inti yang berpotensi dilanggar apabila dugaan penggarapan mangrove tanpa izin terbukti benar, yaitu:
UU 41/1999 tentang Kehutanan,
UU 18/2013 tentang P3H,
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pesisir,
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Menurutnya, penggarapan mangrove tanpa izin bukan hanya kesalahan administratif, namun dapat masuk kategori tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang sanksinya mencapai penjara belasan tahun dan denda milyaran rupiah.
Desak Penegak Hukum Bertindak
Dalam rilisnya, Adil mendesak Gakkum KLHK, DLHK Sultra, dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kawasan mangrove bukan milik kelompok tertentu. Ini milik publik dan masa depan Kendari. Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, aparat harus bergerak tegas dan transparan,” ujar Adil.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka secara transparan status legal kawasan yang tengah dipersoalkan, termasuk perizinan, AMDAL, dan kesesuaiannya dengan RTRW.
Kritik Keras terhadap Praktik yang Merugikan Publik
Adil menilai bahwa praktik pengelolaan ruang pesisir yang tidak transparan membuka ruang bagi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan lindung berubah menjadi arena proyek tanpa dasar hukum yang jelas. Mangrove adalah benteng ekologis Kendari—mengerusaknya sama dengan mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat,” kritiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan apa pun di kawasan pesisir harus mematuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, bukan dibenarkan secara sepihak tanpa kajian dan izin.
Tuntutan Pemulihan dan Moratorium Kegiatan
Melalui rilis ini, Adil menuntut:
Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan mangrove hingga ada kejelasan hukum.
Audit hukum menyeluruh mengenai status kawasan, perizinan, dan dampak lingkungan.
Pemulihan lingkungan bila terbukti terjadi kerusakan, sesuai mandat UU Lingkungan.
Pengawasan publik dan akademisi untuk menjamin proses hukum berjalan objektif.
Penutup
Adil menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu lingkungan, terutama di daerah yang kerap menghadapi ancaman alih fungsi ruang tanpa kajian hukum yang kuat.
“Suara ini bukan hanya suara mahasiswa. Ini suara untuk menyelamatkan lingkungan Kota Kendari dari praktik-praktik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.
