Kendari – Kabengga.id ll Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kendari, Sabtu (29/11/2025).
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam pidato resminya memaparkan empat regulasi strategis yang dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan transparansi tata kelola aset daerah, serta mempercepat terwujudnya pemerintahan berbasis data presisi.

Dalam penjelasannya, Wali Kota menegaskan bahwa Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan akan menjadi fondasi kuat dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, memadai, dan terkelola secara profesional. Regulasi ini juga disiapkan sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat, seperti bencana alam dan fluktuasi harga.
“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian pangan daerah,” ujarnya.

Wali Kota juga menyoroti Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai yang diinisiasi DPRD Kota Kendari. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya penting dalam menekan ancaman pencemaran plastik yang terus meningkat.
“Raperda ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif masyarakat menuju Kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan signifikan penggunaan plastik di sektor perdagangan sekaligus mendorong inovasi kemasan ramah lingkungan.
Pada bagian berikutnya, Wali Kota turut memaparkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai langkah lanjutan mewujudkan transformasi digital menuju Smart City. Perda ini dirancang untuk mengintegrasikan data kelurahan secara real-time sehingga kebijakan publik dapat dirumuskan lebih tepat sasaran dan berbasis fakta lapangan.(redaksi).
