Kendari – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 masih tertunda karena komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum memiliki aturan teknis dari pemerintah pusat. Padahal, KHL kini menjadi faktor kunci dalam formula baru penghitungan UMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan bahwa Pemprov Sultra belum dapat menetapkan UMP sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi terkait KHL. Aturan tersebut akan menjadi landasan dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.
“Putusan MK mewajibkan komponen KHL masuk dalam perhitungan tertentu. Untuk itu, kami masih menunggu aturan resmi yang menjelaskan mekanismenya,” ujar Ali Haswandy, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Sultra akan mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat. Setelah regulasi mengenai KHL diterbitkan, Dewan Pengupahan Sultra akan segera memulai pembahasan dan menghitung ulang UMP 2026 sesuai mekanisme baru.**
