KEPULAUAN RIAU,KABENGGA.ID. — Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang harus diawasi ketat dalam peredaran narkotika. Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar setelah memeriksa kapal asing berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap MV King Sun, kapal berbendera Tanzania, oleh KRI Kerambit-627 dari unsur Guspurla Koarmada I pada Kamis (6/8).
Pemeriksaan yang semula menjadi bagian dari pengawasan keamanan laut tersebut berkembang menjadi temuan besar. Saat dilakukan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, petugas menemukan 65 karung dengan berat total sekitar 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata membenarkan temuan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).
Kapal Asing, Muatan 1,3 Ton, Penyidikan Berlanjut
Temuan tersebut membuat MV King Sun tidak lagi sekadar menjadi objek pemeriksaan rutin. Kapal kemudian diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan akan diarahkan pada seluruh aspek, mulai dari kapal, muatan hingga dokumen pelayaran. Penyidik TNI AL juga akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap setiap kompartemen dan gudang kapal.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah 65 karung yang ditemukan merupakan keseluruhan barang terlarang atau masih terdapat muatan lain yang disembunyikan di bagian kapal.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut besarnya jumlah barang bukti, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal muatan, tujuan pengiriman, pihak yang menguasai barang, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut internasional.
Seluruh kemungkinan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan.
Nilainya Bisa Mencapai Triliunan Rupiah
Besarnya barang bukti yang diamankan juga menunjukkan skala operasi yang tidak kecil.
Dengan berat sekitar 1,3 ton atau 1,3 juta gram, nilai barang tersebut diperkirakan sangat besar apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram.
Berdasarkan asumsi tersebut, nilai ekonominya berada pada kisaran Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau sekitar 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar AS.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga sabu per gram, sementara barang yang ditemukan dalam kasus ini disebut diduga merupakan ketamine. Karena itu, nilai sebenarnya masih harus menunggu hasil identifikasi dan pengujian barang bukti serta keterangan resmi penyidik.
Potensi Dampak Sosial Jutaan Pengguna
Selain nilai ekonomi, besarnya barang bukti juga menggambarkan potensi dampak sosial yang berhasil dicegah.
Jika menggunakan asumsi satu gram narkotika berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, maka pengamanan sekitar 1,3 juta gram barang bukti secara matematis berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta orang.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi berdasarkan asumsi konsumsi, bukan jumlah pengguna aktual.
Di sisi lain, pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana pengawasan laut menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi narkotika lintas wilayah maupun lintas negara.
Kepri dan Ancaman Jalur Laut
Pengungkapan MV King Sun juga menambah daftar kasus besar narkotika yang berhasil digagalkan TNI AL di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Pada Mei 2025, misalnya, TNI AL mengungkap dua kasus penyelundupan sabu dalam rentang waktu hanya satu pekan.
Pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun yang berada di bawah Koarmada I menggagalkan penyelundupan sekitar 2,061 ton sabu.
Sepekan kemudian, pada 21 Mei 2025, KRI Surik dan KRI Selea mencegat kapal yang diduga digunakan untuk penyelundupan dan mengamankan sekitar 2 ton sabu.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa perairan Kepulauan Riau memiliki posisi strategis sekaligus rentan dalam lalu lintas laut internasional.
Bagi jaringan narkotika, jalur laut menawarkan ruang pergerakan yang luas dan kompleks. Karena itu, pengawasan kapal asing, pemeriksaan dokumen, pemantauan pergerakan kapal serta pemeriksaan fisik terhadap muatan menjadi mata rantai penting dalam mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia.
Kini, perhatian tertuju pada penyidikan terhadap MV King Sun.
Bukan hanya soal siapa pemilik atau pengendali 65 karung tersebut, tetapi juga bagaimana 1,3 ton barang yang diduga ketamine bisa berada di kapal berbendera Tanzania dan siapa pihak yang berada di balik pergerakannya.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk membongkar apakah kasus ini berhenti pada pengamanan barang bukti dan kapal, atau justru membuka jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang lebih besar.(**)
