MAKASSAR, KABENGGA.ID — Penggerebekan di Kampung Sapiria Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap besarnya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Sebanyak 104 orang diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan urine, 98 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan enam lainnya negatif.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita itu, polisi juga menyita sabu seberat 10 gram, uang tunai Rp49,6 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika, serta puluhan barang bukti lain. Aparat turut membongkar pintu baja yang disebut digunakan sebagai loket transaksi narkoba.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kawasan tersebut telah lama menjadi perhatian kepolisian karena diduga menjadi salah satu titik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tallo.
“Dari 104 orang yang diamankan, enam orang negatif berdasarkan tes urine, sedangkan sisanya positif,” kata Arya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan 80 personel Polrestabes Makassar dan 25 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Menurut Arya, dari hasil pengungkapan itu, polisi juga mengidentifikasi tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar.
Selain sabu, petugas menyita 104 botol alat isap atau bong, dua timbangan, 26 telepon genggam, serta sejumlah saset kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Pintu Baja Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang menarik perhatian dalam penggerebekan tersebut adalah pintu baja yang berada di lokasi. Menurut polisi, pintu itu diduga digunakan untuk membatasi akses sekaligus mendukung aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Arya mengungkapkan, lokasi itu sebelumnya pernah dipasangi tembok dan pintu yang kemudian dibongkar oleh aparat. Namun, bangunan penghalang tersebut disebut kembali didirikan.
“Di sana pernah membuat tembok dengan pintu yang pernah kita robohkan dan kini dibangun kembali,” ujarnya.
Keberadaan pintu baja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana akses di kawasan itu diatur dan apakah struktur tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang transaksi narkotika. Penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang membangun kembali pintu tersebut serta tujuan pembangunannya masih perlu didalami melalui proses penyelidikan.
Penanganan Kasus Perlu Diurai
Besarnya jumlah orang yang diamankan menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan ini. Meski 98 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penyidik perlu menguraikan peran masing-masing orang, termasuk membedakan dugaan penyalahgunaan, kepemilikan barang bukti, serta keterlibatan dalam distribusi atau penjualan narkotika. Status hukum setiap orang juga harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah asal-usul uang tunai Rp49,6 juta yang disita. Polisi menyebut uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Untuk memperjelas dugaan itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai aliran uang, keterkaitannya dengan transaksi, serta bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan ini juga menyisakan pertanyaan mengenai jaringan pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, informasi mengenai hal-hal tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.
Penggerebekan di Kampung Sapiria Bortak menjadi langkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Tallo. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan bagaimana peran masing-masing pihak diungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai proses hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalahh hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**).
