Konawe ll Kabengga.id – Seorang wanita asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, berinisial H alias N harus menelan pil pahit setelah janji manis kekasih online-nya berakhir dengan penipuan. Ia kehilangan uang hingga Rp103 juta usai terperdaya bujuk rayu seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Robby.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan daring Omi. Komunikasi yang intens membuat mereka menjalin hubungan asmara. Dalam proses tersebut, Robby kerap meminjam uang kepada korban dengan alasan membiayai proyek pekerjaan, serta berjanji akan mengembalikannya setelah dana cair.
Pinjaman itu dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp103 juta. Namun, janji pengembalian uang dan rencana pernikahan tak pernah terwujud. Korban sempat menagih, tetapi hanya mendapat janji-janji palsu. Puncaknya, korban mengetahui bahwa Robby justru akan menikahi wanita lain di Sulsel.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Konawe. Hasil penyelidikan membawa polisi menangkap Robby di Makassar pada Sabtu (23/8/2025).
“Berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, Jumat (29/8).
akta mengejutkan terungkap saat penangkapan: dua hari setelah ditangkap, Robby seharusnya menggelar resepsi pernikahan dengan seorang perempuan asal Palopo yang tinggal di Makassar.
“Pas ditangkap, rencana pelaku dua hari lagi nikah sama orang Sulsel,” tambah AKP Taufik.
ari hasil pemeriksaan, Robby mengaku bahwa dirinya belum pernah bertemu langsung dengan korban. Hubungan mereka hanya sebatas pacaran online. Kini, tersangka ditahan dan menunggu proses persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
