MUNA BARAT, KABENGGA.ID – Warga yang ingin mengembangkan usaha di Kabupaten Muna Barat tidak bisa mengabaikan satu syarat krusial: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi pintu awal dalam seluruh proses perizinan berusaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menegaskan, KKPR bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
KKPR berfungsi mengontrol pemanfaatan ruang agar tidak tumpang tindih, tidak masuk kawasan terlarang, dan tidak memicu konflik lahan di kemudian hari. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahaminya sejak tahap perencanaan.
Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Pelaku usaha hanya perlu menginput data rencana kegiatan usahanya.
Adapun data yang wajib disiapkan meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha
Lokasi kegiatan beserta titik koordinat
Luas lahan yang akan dimanfaatkan
Status penguasaan atau rencana perolehan tanah
Setelah pengajuan masuk, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dengan mengacu pada RTRW maupun RDTR. Tujuannya memastikan lokasi usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang.
Jika wilayah yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, persetujuan bisa keluar secara otomatis. Namun jika belum, permohonan akan melalui kajian teknis lebih mendalam hingga keputusan diterbitkan.
Dalam proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat berperan melakukan verifikasi dan penilaian teknis, termasuk memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Apabila seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.
Kantor Pertanahan mengingatkan, pemahaman yang baik terhadap prosedur KKPR akan membantu pelaku usaha menghindari hambatan perizinan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0851 9860 9404. (Dam)
