KENDARI,KABENGGA.ID.(31 Agustus 2026). — Lingkar Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT SULTRA) kembali menyuarakan keresahan terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan pelaksanaan pembiayaan yang terjadi di FIF Group Cabang Kendari.
Aksi demonstrasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, LIPAT SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak FIF Group Cabang Kendari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta DPRD Kota Kendari.
LIPAT SULTRA menilai perlu adanya perhatian serius terhadap sejumlah persoalan yang diduga terjadi, khususnya terkait perlakuan terhadap karyawan, jam kerja, upah, pemotongan insentif, serta mekanisme penarikan unit yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun tuntutan LIPAT SULTRA dalam aksi tersebut adalah:
- Meminta dan mendesak kepada Kepala Cabang FIF Group Kendari untuk segera dicopot atau mengundurkan diri apabila terbukti bertanggung jawab atas tindakan yang diduga memperlakukan karyawan secara semena-mena.
- Mendesak dan meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan OJK Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap FIF Group Cabang Kendari atas dugaan:
- Penarikan unit yang menjadi objek jaminan fidusia yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Eksploitasi jam kerja karyawan yang diduga melebihi ketentuan jam kerja;
- Dugaan pembayaran upah yang berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
- Meminta dan mendesak kepada Disnaker Sultra dan OJK Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum.
- Meminta dan mendesak kepada DPRD Kota Kendari untuk segera memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak serta mencari penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat dan karyawan.
- Meminta dan mendesak kepada Kepala Cabang FIF Group Kendari untuk segera dicopot atau mengundurkan diri apabila terbukti melakukan pemotongan dana insentif karyawan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan dasar yang jelas.
Ketua LIPAT SULTRA AMANTOMO AMIL menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan serta aktivitas perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara.
“Kami meminta Disnaker dan OJK untuk tidak tinggal diam. Dugaan-dugaan yang kami sampaikan harus diperiksa secara objektif dan transparan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AMANTOMO AMIL.
AMANTOMO AMIL juga meminta pihak FIF Group Cabang Kendari memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi.
Menurut LIPAT SULTRA, hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak-hak pekerja, transparansi, serta penghormatan terhadap hak konsumen.
LIPAT SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu langkah konkret dari Disnaker Sultra, OJK Sultra, serta DPRD Kota Kendari.(**).
