JAKARTA,KABENGGA ID. — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (IMPHI) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Jakarta. Massa menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebelum seluruh persoalan terkait aktivitas pertambangan, lingkungan, sosial, dan ketenagakerjaan perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum IMPHI, Sardianto, mengapresiasi langkah tegas ESDM yang tahun ini tidak menerbitkan RKAB PT WIN. Ia juga mendorong Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan tersebut.
“Setidaknya ada tiga persoalan utama,” kata Sardianto, Rabu (27/8/2026).
Pertama, penambangan di pemukiman warga yang berdampak besar terhadap lingkungan. Saat Mabes Polri melakukan tinjauan lapangan, galian tersebut diduga direkayasa atau ditimbun secara diam-diam dan seakan-akan aktivitas penggalian ore nikel di pemukiman warga tidak dilakukan Perusahaan.
Kedua, dugaan perambahan hutan mangrove. Hingga hari ini instansi berwenang belum benar-benar melakukan verifikasi atau pengecekan di lapangan secara objektif dan transparan.
Ketiga, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tahun 2023 lalu, hingga kini belum selesai, terutama terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Sardianto mengungkapkan perusahaan kerap mengkriminalisasi karyawan maupun warga Torobulu yang memperjuangkan hak buruh dan lingkungan.
“Perusahaan ini hobi memenjarakan warga. Jangan lupa, ada 2 warga Torobulu yang dilaporkan PT WIN dan divonis bebas oleh hakim. Termasuk eks karyawan berinisial A yang baru saja dijatuhi vonis dan tak kala Ironis, Eks karyawan tersebut hak pesangonnya tak kunjung dibayarkan sebesar Rp212 juta, Meski putusan Mahkama Agung telah Memerintahkan pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, K3, serta konflik sosial di masyarakat hingga hari ini masih menjadi masalah dan belum diselesaikan oleh PT WIN.
Terkait isu baru-baru ini, perihal PHK 1.500 karyawan pasca PT WIN tidak memperoleh RKAB, Sardianto meminta data tersebut divalidasi dan diverifikasi kebenarannya.
“Kami menduga itu hanya strategi perusahaan untuk menggiring opini simpati dan memperbaiki citra perusahaan,” terangnya.
Berdasarkan rangkaian persoalan di atas, Ketua Umum IMPHI meminta ESDM dan KLHK mempertimbangkan secara mendalam pemberian RKAB kepada PT WIN ke depan. Sebab, potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial masih besar.
“Oleh karena itu, instansi terkait perlu melakukan evaluasi khusus terhadap PT WIN, yakni Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Mabes Polri,” tegasnya.
