Kendari – Kabengga.id ll Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan saat ini difokuskan pada pemenuhan kewajiban administratif dan pemulihan hak negara, bukan langsung diarahkan pada proses pidana.

Melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH), Kejati Sultra mendorong percepatan penataan tata kelola pertambangan, terutama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban perizinan maupun pembayaran kewajiban negara.

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan tambang dalam tahap ini bersifat administratif, sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“Fokus Satgas PKH adalah pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi bukan ranah pidana, melainkan penertiban administratif agar perusahaan segera melengkapi dokumen dan memenuhi kewajiban terhadap negara,” ujar Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Pemulihan Dokumen Perizinan dan PNBP Jadi Prioritas

Ilham menjelaskan, pendekatan administratif ditempuh untuk memastikan perusahaan tambang segera menyelesaikan dokumen IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) serta kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Model penegakan ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak negara tanpa harus melalui proses pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam koridor administratif dan perusahaan bersikap kooperatif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Investasi di Sultra harus berjalan sesuai koridor hukum, tertib izin, transparan, dan memberi kontribusi optimal bagi daerah dan negara,” tegasnya.

Kejati juga mengingatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak menunda penyelesaian kewajiban demi menghindari sanksi lanjutan.

Sekitar 50 Perusahaan Tambang Tersentuh Sanksi Administratif

Sedikitnya sekitar 50 perusahaan tambang di Sultra saat ini tengah menjalani proses penertiban administratif melalui Satgas PKH. Langkah tersebut mencakup:

koreksi kewajiban perizinan,

penataan penggunaan kawasan hutan, serta

pemulihan potensi kerugian negara.

Kejati menegaskan, proses hukum pidana akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban, atau dengan sengaja menghindari pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Aktivis Nilai Kebijakan Satgas Efektif, Soroti Aksi Tekanan

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa Sultra, Ikbal, menilai mekanisme administratif yang diterapkan Satgas PKH merupakan langkah realistis dan efektif untuk mengembalikan kewajiban negara tanpa mematikan iklim investasi.

Namun, ia menyoroti adanya kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan isu penegakan tambang sebagai komoditas tekanan melalui aksi-aksi demonstrasi.

“Sebagian perusahaan sudah membayar kewajibannya, sebagian lagi sementara berproses. Kasus administratif tidak langsung harus dipidanakan. Karena itu, tuntutan yang mendorong proses hukum tanpa memahami mekanismenya jelas tidak berdasar,” ujar Ikbal.

Penataan Tambang, Kepatuhan Hukum Jadi Arah Utama

Dengan pendekatan korektif–restoratif, Satgas PKH menempatkan penegakan hukum pertambangan di Sulawesi Tenggara pada kerangka kepatuhan perizinan, pemulihan kewajiban negara, dan perbaikan tata kelola investasi sebagai prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *