KENDARI, KABENGGA.ID. – Sugeng Riyanta resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggantikan Abdul Qohar AF berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Burhanuddin terhadap 14 pejabat Kajati di seluruh Indonesia. Dengan penunjukan tersebut, Sugeng resmi memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Akademisi Hukum dengan Rekam Jejak Kuat

Memiliki nama lengkap Dr. Sugeng Riyanta, ia lahir di Dusun Banaran, Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 4 November 1972. Memasuki tahun 2026, usianya menginjak 54 tahun dan dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang diandalkan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sugeng mengenyam pendidikan hukum hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan doktor. Ia menyelesaikan disertasi berjudul “Model Kelembagaan Kejaksaan Sebagai Lembaga Negara yang Profesional dan Independen dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi” dengan IPK 3,77.

Latar belakang akademiknya tersebut menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang ia usung tidak hanya berbasis praktik, tetapi juga riset dan kajian ilmiah yang mendalam.

Karier Strategis dari Daerah hingga Pusat

Sugeng memulai karier sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, sebelum dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi ini dikenal sebagai salah satu “jantung” penanganan perkara korupsi di tingkat nasional.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejati Sumatera Utara dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Riau. Dalam peran tersebut, Sugeng menangani serta mengawasi ratusan perkara pidana, baik umum maupun korupsi, setiap tahunnya.

Kariernya semakin menonjol saat dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat—salah satu posisi paling strategis dan sibuk di Indonesia, dengan penanganan perkara skala nasional yang kerap menjadi sorotan publik.

Pengalaman Kepemimpinan dan Tata Kelola Daerah

Pada 2024, Sugeng ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Wakajati Jateng) melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2024. Dalam jabatan ini, ia berperan mengoordinasikan operasional kejaksaan di wilayah tersebut.

Tak hanya di bidang penegakan hukum, Sugeng juga memiliki pengalaman di pemerintahan. Ia pernah dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dalam masa kepemimpinannya, ia berhasil membalikkan kondisi APBD dari defisit menjadi surplus sekitar Rp13,4 miliar.

Rotasi Strategis dan Tantangan di Sultra

Penunjukan Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sultra dinilai sebagai langkah strategis dalam pola rotasi Kejaksaan Agung, khususnya untuk menempatkan figur berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah.

Sementara itu, Abdul Qohar AF yang sebelumnya menjabat Kajati Sultra kini dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur—sebuah posisi yang menunjukkan jenjang karier penting di lingkungan kejaksaan.

Pesan Tegas Jaksa Agung: Jaga Independensi

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Sugeng Riyanta dipilih karena rekam jejak profesional, integritas tinggi, serta kemampuan kepemimpinan yang tegas namun tetap persuasif.

Ia berharap kepemimpinan baru ini mampu memperkuat fungsi pengawasan, penuntutan, serta pencegahan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun tekanan ekonomi, tetapi harus berpijak pada bukti dan undang-undang,” tegas Burhanuddin.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Sugeng Riyanta diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi penegakan hukum serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di daerah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *