MUNA, KABENGGA.ID — Serikat Mahasiswa Muna (SMM) mempertanyakan perkembangan penanganan persoalan hukum yang sebelumnya telah mereka adukan kepada pihak berwenang. Hingga beberapa pekan setelah penyampaian pengaduan dan aksi, SMM mengaku belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

SMM mendesak Wasidik Propam Polda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta menyampaikan informasi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan atau penanganan pengaduan telah berjalan.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial. SMM menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduan yang mereka sampaikan, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses pemeriksaan.

SMM juga meminta agar setiap proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi maupun memengaruhi keputusan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Komisariat Universitas Halu Oleo, Raja Saputra, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan.

“Kalau sampai Wasidik Propam Polda Sultra tidak memberikan atensi dan kepastian terhadap persoalan ini, maka saya pastikan sebagai Ketua LMND Eksekutif Universitas Halu Oleo, kami akan terus mendesak dan mengawal persoalan ini. Kami tidak akan berhenti hanya karena prosesnya berjalan lambat. Sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kami akan tetap bersuara,” tegas Raja.

Menurut Raja, keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu pengaduan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan sesuai batas informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.

“Namun realitasnya, sudah beberapa minggu sejak aksi dan pengaduan kami disampaikan, sampai saat ini belum ada kejelasan yang kami terima dari Propam Polda Sultra,” ujarnya.

SMM menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses pemeriksaan ataupun mengarahkan hasil penanganan perkara. Mereka meminta agar proses berjalan sesuai prosedur dan setiap pihak yang berkepentingan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduannya.

SMM bersama elemen mahasiswa menyatakan akan tetap mengawal perkembangan persoalan tersebut. Mereka mendesak Propam Polda Sultra memberikan penjelasan mengenai status dan tindak lanjut pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Redaksi mencatat: Pernyataan mengenai belum adanya kejelasan perkembangan pengaduan dalam berita ini merupakan keterangan dari SMM dan Raja Saputra. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, ataupun kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat keterangan dan bukti yang terverifikasi dari pihak berwenang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Versi ini sengaja menggunakan frasa “dinilai”, “mempertanyakan”, “mengaku”, dan “mendesak” agar tudingan tidak berubah menjadi kesimpulan redaksi. Ini juga memberi ruang yang jelas bagi konfirmasi dan hak jawab Propam Polda Sultra maupun Polres Muna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *