BAUBAU, KABENGGA.ID. – Dugaan tindakan intimidasi dan perundungan di lingkungan SDN 1 Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, menjadi sorotan. Seorang siswa dikabarkan mengalami trauma psikologis hingga memilih tidak kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak.

Ketua MBM Sultra, Asar Buton, menyatakan dugaan peristiwa yang terjadi pada 17 Juli 2026 tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata. Menurutnya, apabila benar terjadi intimidasi yang melibatkan tenaga pendidik, maka kasus tersebut menyangkut perlindungan hak anak dan wajib ditangani secara serius.

MBM Sultra menduga peristiwa itu melibatkan dua oknum guru berinisial NL dan RD, serta menyeret nama Kepala SDN 1 Liabuku yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan di lingkungan sekolah.

Atas dasar itu, MBM Sultra mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah beserta kedua guru yang disebut dalam laporan. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan tindakan yang berdampak pada kondisi psikologis peserta didik.

Selain pemeriksaan, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah. Apabila nantinya terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap dugaan tindakan intimidasi, MBM Sultra mendesak agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Asar menegaskan, setiap satuan pendidikan wajib mematuhi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut ataupun tekanan psikologis.

MBM Sultra juga mengingatkan bahwa apabila dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi.

Tidak berhenti pada ranah administratif, MBM Sultra turut mendesak Kapolres Baubau untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Aparat kepolisian diminta memanggil Kepala Sekolah serta kedua guru yang disebutkan dalam laporan guna dimintai klarifikasi dan mengusut dugaan peristiwa tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Menurut MBM Sultra, dampak yang dialami korban, yakni trauma hingga enggan kembali bersekolah, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Mereka menilai setiap laporan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan mental anak harus ditangani secara cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi hak-hak peserta didik. MBM Sultra berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Liabuku, Dinas Pendidikan Kota Baubau, maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *