KENDARI – Niat menunaikan salat magrib justru berakhir ricuh. Seorang remaja berinisial MA (19) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah memukul temannya sendiri hingga terluka di samping masjid, Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Peristiwa ini terjadi ketika korban SA dan pelaku berjalan bersama menuju masjid. Di tengah perjalanan, korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa ucapan tersebut berkaitan dengan ibadah salat Jumat.

“Korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku terkait ibadah salat Jumat, kemudian menunjuk ke arah kepala pelaku,” jelas Welliwanto dalam keterangan resminya, Selasa (24/2).

Sindiran itu rupanya memantik emosi MA. Tanpa banyak kata, ia langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya satu kali ke arah pelipis korban.

Pukulan tersebut menyebabkan pelipis SA robek dan mengeluarkan darah. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Tak lama berselang, pelaku dan korban mendatangi kantor Polresta Kendari untuk melaporkan insiden tersebut. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.

“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Selain memeriksa pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna memperjelas kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa candaan atau sindiran, terlebih menyangkut hal sensitif seperti ibadah, dapat berujung petaka ketika emosi tak terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *