Kendari, Kabengga.Id — Keputusan aparat kepolisian dari Polresta Kendari yang membebaskan seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menuai sorotan publik. Oknum yang diketahui bernama Ardi, yang merupakan pengawas SPBU Martandu, sebelumnya diamankan pada Kamis 2 April lalu terkait dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa solar di kediaman terduga pelaku. Penemuan ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama di tengah tingginya kebutuhan energi.
Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Ardi yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian, justru dibebaskan pada Sabtu 4 April, Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum maupun alasan pembebasan tersebut.
Situasi ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan konsisten, khususnya dalam kasus yang menyangkut distribusi BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, SEMA Sultra angkat bicara. Melalui pernyataan resminya, SEMA Sultra mendesak Polresta Kendari untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Kami meminta pihak kepolisian menjelaskan secara transparan alasan pembebasan terduga pelaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Dayat.
Lebih lanjut, SEMA Sultra juga menyampaikan ultimatum kepada Polresta Kendari. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk menggelar aksi massa.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika tidak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.(redaksi).
