KENDARI, KABENGGA.ID. — Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (KPU-RM) dan Badan Pengawas Pemilihan Raya (BAWASRA) Universitas Halu Oleo (UHO) menuai keberatan. Ketua Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK KOM LMND) UHO, Raja Saputra Pratama, mendesak Panitia Kerja (Panja) memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh. Ia juga meminta Rektor UHO turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan tersebut muncul menyusul dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan tahapan seleksi terhadap peserta yang dinyatakan lolos. Berdasarkan informasi yang menjadi dasar keberatan, terdapat seorang anggota BAWASRA yang diduga dinyatakan lolos tanpa melalui tahapan pengisian formulir pendaftaran daring. Selain itu, seorang anggota KPU-RM juga dipersoalkan karena diduga tidak mengikuti tahapan wawancara, tetapi tetap dinyatakan lolos seleksi.
Dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kredibilitas lembaga yang akan menyelenggarakan dan mengawasi Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). Apabila pendaftaran daring dan wawancara merupakan tahapan wajib bagi seluruh peserta, penerapannya harus konsisten dan setara. Setiap pengecualian, jika memang ada, perlu didasarkan pada aturan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Raja menilai, ketidakjelasan mekanisme seleksi berpotensi menggerus kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi di lingkungan kampus, bahkan sebelum Pemira dimulai. Karena itu, Panja diminta tidak hanya menyampaikan pernyataan umum, tetapi juga menjelaskan dasar penetapan kelulusan, mekanisme penilaian, serta prosedur yang diterapkan kepada seluruh peserta.
“Panja harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan menjelaskan seluruh tahapan seleksi secara rinci. Jika ada tahapan yang diwajibkan kepada seluruh peserta, tidak boleh ada peserta yang dinyatakan lolos tanpa memenuhi ketentuan yang sama, kecuali terdapat dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin mengetahui apa dasar penetapan kelulusan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana mekanisme seleksi dijalankan,” tegas Raja.
Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) apabila proses seleksi penyelenggara dan pengawas Pemira masih menyisakan dugaan ketidaksesuaian prosedur yang belum memperoleh penjelasan memadai.
“Bagaimana kita bisa berharap Pemira berjalan dengan prinsip Luber Jurdil jika sejak proses seleksi KPU-RM dan BAWASRA saja sudah muncul dugaan ketidakkonsistenan? Prinsip demokrasi tidak cukup dijadikan slogan atau legitimasi formal. Prinsip itu harus dibuktikan melalui proses yang objektif, terbuka, setara, dan dapat diaudit. Jika ada tahapan yang dilangkahi, Panja wajib menjelaskan dasar dan pertanggungjawabannya,” lanjutnya.
Menurut Raja, legitimasi Pemira tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga oleh kredibilitas proses pembentukan lembaga penyelenggara dan pengawasnya. Jika proses seleksi sejak awal menimbulkan keraguan, kepercayaan mahasiswa terhadap tahapan Pemira berikutnya berpotensi ikut terdampak.
Untuk itu, ia meminta Panja membuka informasi yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan seleksi, daftar peserta, bukti pendaftaran, jadwal dan berita acara wawancara, hasil penilaian, serta dasar penetapan kelulusan. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar mahasiswa dapat memahami proses yang telah dilaksanakan dan menilai apakah keputusan Panja telah sesuai dengan aturan.
Raja juga mendesak Rektor UHO mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme seleksi, dokumen administrasi, pelaksanaan wawancara, proses penilaian, dan dasar penetapan kelulusan peserta yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus bertumpu pada fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Rektor UHO agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Seluruh keberatan harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan pembelaan sepihak. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, harus ada langkah korektif yang tegas, termasuk evaluasi terhadap hasil seleksi apabila diperlukan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian karena yang dipertaruhkan bukan hanya hasil seleksi, melainkan legitimasi Pemira dan kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi kampus,” tegasnya.
EK KOM LMND UHO menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu yang dinyatakan lolos seleksi. Menurut Raja, tuntutan itu merupakan upaya mendorong kesetaraan perlakuan, kepastian prosedur, dan integritas kelembagaan bagi seluruh peserta. Namun, prinsip perlindungan terhadap individu tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang objektif terhadap proses seleksi.
Ia meminta Panja memberikan penjelasan resmi dan membuka ruang klarifikasi yang dapat diakses mahasiswa. Jika seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan, Panja dinilai perlu menunjukkan dasar keputusan dan dokumen pendukung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Demokrasi kampus tidak boleh hanya terlihat pada saat pemungutan suara. Demokrasi harus dimulai dari proses yang adil, termasuk dalam seleksi penyelenggara dan pengawasnya. Karena itu, kami menuntut klarifikasi yang terbuka, pemeriksaan yang independen, dan penyelesaian yang tegas serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan dugaan ketidakberesan prosedur menjadi cacat awal bagi Pemira UHO,” tutup Raja Saputra Pratama.
EK KOM LMND UHO berharap persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Klarifikasi Panja serta tindak lanjut pihak rektorat dinilai penting untuk memastikan setiap keberatan diperiksa secara proporsional, sekaligus menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap penyelenggaraan Pemira UHO yang berintegritas.(**).
