Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra kembali menahan pejabat Pemprov Sultra, kali ini giliran Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rajab (AR), ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (20/10/2026).

AR terlihat mengenakan rompi merah dengan kedua tangan diborgol saat dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
AR ditahan dalam kasus terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara lanjutan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio terkait dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum tahun 2022 – 2023.

Kasidik Pidsus Kejari Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan AR sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspos ataupun gelar perkara dengan didasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHP, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti ataupun yang lainnya kami penyidik Kejati Sulawesi tenggara menetapkan tersangka baru dalam perkara ini yakni AR,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra. (Sultra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *