Kendari – Sebanyak 114.917 unit rumah di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat tidak layak huni. Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat penanganan melalui program bedah rumah dan berbagai skema pembiayaan perumahan.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten dan kota dalam memastikan bantuan perumahan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bedah Rumah/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Kredit Program Perumahan (KPP/KUR Perumahan) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut ASR, penyediaan rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Kalau ingin menyelesaikan masalah kesejahteraan, maka kita harus memulai dari rumah. Maka selesaikanlah dulu rumah,” ujarnya.

Pada 2026, Sultra memperoleh alokasi 10.742 unit BSPS dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sultra juga mengalokasikan Rp30 miliar melalui APBD untuk penanganan 602 unit rumah di 17 kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12.463 unit telah melalui proses verifikasi lapangan. Dari jumlah tersebut, 8.980 unit calon penerima bantuan telah direkomendasikan, sementara 7.814 unit telah mencapai tahap penerbitan SK PPK.

Gubernur meminta kepala daerah membantu memperlancar pelaksanaan program, terutama dalam menyelesaikan persoalan administrasi, teknis pembangunan, dan status lahan.

Selain itu juga meminta setiap kendala yang tidak dapat diselesaikan pemerintah kabupaten atau kota segera dilaporkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Anggoro Putro, mengapresiasi capaian pelaksanaan BSPS di Sultra.

Menurut pemaparan dalam rapat, Sultra masuk lima besar nasional berdasarkan tingkat kelolosan data calon penerima bantuan.

Alokasi BSPS untuk Sultra meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 1.129 unit. Pada 2026, jumlah bantuan meningkat menjadi 10.742 unit.

Anggoro juga menjelaskan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 untuk menyederhanakan sejumlah persyaratan dan mempercepat pelaksanaan program BSPS.

Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap penanganan rumah tidak layak huni dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *