MUNA, KABENGGA.ID. — Dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terbongkar. Polisi menangkap dua pria, AG (35) dan RD (42), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta kepemilikan sabu-sabu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 3,48 gram.

AG merupakan warga Kelurahan Ghonsume, Kecamatan Duruka. Sementara RD tercatat sebagai warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo.

Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah aparat menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan AG.

Informasi warga itu menjadi pintu masuk penyelidikan Satresnarkoba Polres Muna. Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.

“Menerima informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Minggu (6/9).

Jejak Transaksi Mengarah ke Sebuah Indekos

Setelah memastikan keberadaan AG, polisi mendatangi sebuah indekos di Jalan Lumbalumba, Lorong Kepiting, Kelurahan Laiworu.

Di tempat itu, petugas menemukan AG bersama RD. Penggeledahan kemudian dilakukan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga sabu-sabu. Salah satu paket yang disebut milik RD ditemukan disimpan di lantai, tepat di samping lemari pakaian.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AG, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga sabu-sabu. Sementara sabu-sabu milik RD disimpan di lantai samping lemari pakaian. Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan seberat 3,48 gram,” ujar Jufri.

Temuan itu kemudian membawa polisi pada dugaan adanya rantai perolehan barang terlarang tersebut.

AG Sebut Nama JL

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial JL.

Polisi kemudian bergerak menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi kediaman JL. Namun, orang yang disebut AG sebagai sumber sabu itu tidak berada di rumah ketika petugas tiba.

Sementara itu, RD disebut memperoleh sabu-sabu dari AG.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan awal polisi, penyidik kini tidak hanya memeriksa dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu oleh AG dan RD, tetapi juga menelusuri sosok yang disebut sebagai pemasok.

“RD memperoleh sabu-sabu dari AG. Sementara AG mengaku barang tersebut diperoleh dari JL,” kata Jufri.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri lebih jauh asal-usul sabu serta keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *