JAKARTA – Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai proses penangkapan yang dialaminya tidak sesuai prosedur hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy meminta majelis hakim menguji keabsahan tindakan aparat kepolisian saat menangkap dirinya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam keterangannya usai sidang perdana, Roy menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan status hukumnya sebagai tersangka, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum yang dinilainya telah merugikan hak-hak konstitusionalnya.

“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy bahkan membandingkan proses penangkapannya dengan adegan penangkapan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Menurutnya, cara aparat melakukan penangkapan meninggalkan kesan intimidatif dan tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.

Melalui gugatan praperadilan ini, Roy berharap pengadilan dapat menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait proses penanganan perkara yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *