KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID — Polemik tidak terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memasuki babak serius. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberlanjutan aktivitas pertambangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap tenaga kerja menyusul penghentian operasional dan PHK karyawan.

Ketua Forum Alam Nusantara (FAN) Sulawesi Tenggara, Fatahillah, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat sebatas masalah operasional perusahaan. Menurutnya, tidak terbitnya RKAB perlu menjadi momentum untuk melihat secara terbuka sejauh mana aspek administrasi, tata kelola pertambangan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan masyarakat telah dijalankan.

“Kalau perusahaan taat administrasi dan tata kelola pertambangannya memenuhi persyaratan, tentu persoalan tidak terbitnya RKAB tidak semestinya menimbulkan dampak sebesar ini, termasuk terhadap karyawan,” ujar Fatahillah.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan pertambangan agar orientasi investasi tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan ekonomi. Kepatuhan terhadap ketentuan, perlindungan tenaga kerja, tanggung jawab sosial, serta aspek lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan investasi.

Menurut Fatahillah, investasi pertambangan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apa manfaat riil yang diterima negara dan daerah, apakah kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat, serta bagaimana kondisi lingkungan setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

Tiga Ukuran yang Harus Dibuka ke Publik

Fatahillah menyebut sedikitnya ada tiga aspek yang perlu menjadi ukuran dalam melihat keberadaan industri pertambangan di Torobulu.

Pertama, kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah. Kedua, peningkatan taraf hidup masyarakat. Ketiga, kondisi ekologis dan lingkungan.

“Jangan sampai informasi mengenai dampak positif pertambangan hanya berhenti pada klaim. Harus ada data yang pasti. Berapa kontribusi terhadap daerah, bagaimana peningkatan pendapatan masyarakat, dan bagaimana kondisi lingkungannya. Tiga aspek itu yang harus dilihat secara objektif,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait membuka data secara transparan mengenai kontribusi kegiatan pertambangan, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan.

Pertanyaan sederhananya: apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi? Seberapa besar kontribusinya kepada negara dan daerah? Dan sejauh mana masyarakat Torobulu memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Fatahillah, membutuhkan jawaban berbasis data dan verifikasi, bukan sekadar narasi.

PHK Jangan Menjadi Beban yang Ditanggung Pekerja

Di tengah persoalan tidak terbitnya RKAB, nasib karyawan menjadi perhatian paling mendesak.

Fatahillah menegaskan, apabila PHK benar terjadi sebagai dampak penghentian operasional perusahaan, maka hak-hak pekerja tetap harus diperhatikan dan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi hubungan kerja masing-masing.

“Jangan sampai persoalan administrasi atau operasional perusahaan justru seluruh bebannya dirasakan oleh pekerja,” katanya.

Ia mengimbau karyawan yang terdampak PHK agar mengetahui dan memastikan hak-haknya, termasuk hak yang timbul berdasarkan masa kerja, status hubungan kerja, dasar PHK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak pekerja akibat PHK dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun hak lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai PHK dan hak akibat PHK antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan demikian, persoalan PHK perlu dilihat secara objektif berdasarkan status hubungan kerja dan dasar PHK masing-masing pekerja, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak.

BPJS Ketenagakerjaan Jangan Sampai Terabaikan

Sorotan lain diarahkan pada kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Fatahillah meminta setiap karyawan yang terdampak PHK memastikan status kepesertaannya, termasuk memastikan hak-hak jaminan sosial yang mungkin timbul sesuai ketentuan.

“Pastikan seluruh pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai selama bekerja tidak mendapatkan jaminan yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

Dasar hukum penyelenggaraan BPJS antara lain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara PP Nomor 44 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan PP Nomor 46 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Fatahillah meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan ikut melakukan pengawasan dan memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika PHK terjadi. Pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja dan kepesertaan jaminan sosial juga penting dilakukan agar tidak muncul persoalan baru.

Keselamatan Kerja Tetap Menjadi Perhatian

Selain hak akibat PHK dan jaminan sosial, aspek keselamatan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dalam sektor pertambangan.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar hukum perlindungan keselamatan tenaga kerja.

Fatahillah menilai seluruh aspek tersebut perlu menjadi perhatian, baik ketika perusahaan beroperasi maupun ketika terjadi penghentian kegiatan yang berdampak terhadap tenaga kerja.

Torobulu Tidak Hanya Bergantung pada Tambang

Fatahillah juga tidak melihat masa depan masyarakat Torobulu semata-mata bergantung pada industri pertambangan.

Ia menilai masyarakat Torobulu memiliki potensi ekonomi lain yang tidak kalah penting, salah satunya sektor perikanan.

“Nasib karyawan tidak perlu terlalu dikhawatirkan dalam konteks kemampuan masyarakat untuk bangkit. Masyarakat Torobulu dikenal memiliki etos kerja tinggi. Daerah ini juga memiliki potensi perikanan yang besar,” katanya.

Menurut dia, aktivitas pelabuhan dan pengangkutan laut juga membuka ruang ekonomi yang dapat dikembangkan apabila dikelola secara serius.

Dengan demikian, Torobulu tetap memiliki peluang untuk berkembang meskipun aktivitas pertambangan mengalami persoalan, sepanjang potensi ekonomi masyarakat dikembangkan dan pemerintah memberikan dukungan yang tepat.

Pertambangan Harus Menjawab Pertanyaan Publik

Bagi FAN Sultra, persoalan PT WIN seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah aktivitas tambang dapat kembali berjalan atau tidak. Ada pertanyaan lebih besar mengenai kualitas tata kelola investasi pertambangan di daerah.

Jika pertambangan memberikan manfaat besar, maka kontribusi tersebut idealnya dapat terlihat dalam data: penerimaan negara dan daerah, manfaat ekonomi bagi masyarakat, perlindungan tenaga kerja, serta pengelolaan lingkungan.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau operasional yang berdampak terhadap pekerja, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai duduk persoalannya secara transparan.

“Pertambangan jangan hanya dihitung dari berapa banyak material yang keluar dari bumi. Ukur juga berapa besar manfaat yang tinggal untuk masyarakat,” demikian garis besar sorotan Fatahillah.

Kini publik menunggu penjelasan dari perusahaan dan pemerintah terkait mengapa RKAB PT WIN tidak terbit, persyaratan apa yang belum terpenuhi, bagaimana status kegiatan perusahaan, berapa pekerja yang terdampak, serta bagaimana mekanisme pemenuhan hak karyawan akibat PHK.

Jawaban tersebut penting agar persoalan PT WIN tidak hanya menjadi cerita tentang aktivitas tambang yang berhenti dan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, perlindungan pekerja, serta transparansi investasi di Sulawesi Tenggara.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), proses RKAB, penghentian operasional, PHK, kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, kontribusi perusahaan, dan kondisi pertambangan dalam naskah ini disajikan sebagai sorotan dan pernyataan narasumber. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau keterangan resmi dari pihak berwenang. Konfirmasi dari PT WIN dan instansi pemerintah terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan ruang keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *