Muna — Kabengga.id ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.15 WITA, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dua pria berinisial FR (36) dan EF (34) diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita 24,27 gram sabu, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat hisap dan kemasan yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi barang haram itu.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam keterangannya, Humas Polres Muna menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi menjadi bagian dari peredarannya. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” tulis Humas Polres Muna melalui akun resminya di Facebook.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Kabupaten Muna yang bersih dari narkotika.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *