KENDARI,KABENGGA.ID. – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan turun langsung melakukan pengawasan terhadap penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah serta tidak merugikan petani sawit.
Pengawasan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) itu dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., dengan melibatkan tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian RI melalui Surat Menteri Pertanian Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang pemantauan harga TBS kelapa sawit di daerah.
Dalam pengawasan itu, tim memeriksa tiga perusahaan perkebunan, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP). Pemeriksaan mencakup legalitas usaha, mekanisme pembelian TBS dari petani, hingga kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan sesuai regulasi dan memberikan perlindungan kepada petani.
“Tim melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas perusahaan dan sistem pembelian TBS. Kami ingin memastikan harga yang diterapkan tidak merugikan petani dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Dodi.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, PT Merbaujaya Indahraya diketahui membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisis rendemen yang diterapkan perusahaan. Sementara PT Karya Alam Perdana telah menerapkan harga pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan tersebut hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra.
Menurut Dodi, pengawasan yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara disebut telah menyesuaikan harga pembelian TBS dengan harga acuan pemerintah.
“Kami melihat adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan sawit untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada petani sawit di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Meski demikian, Polda Sultra memastikan pengawasan tidak berhenti pada inspeksi lapangan. Ditreskrimsus Polda Sultra akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta klarifikasi tertulis dari seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Klarifikasi tersebut meliputi aspek legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan dengan petani, hingga data pembelian TBS selama periode April hingga Juni 2026.
Polda Sultra menegaskan langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan usahanya sesuai regulasi dan tidak merugikan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.
“Pendalaman akan terus dilakukan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku dan hak-hak petani dapat terlindungi dengan baik,” tutup Dodi.(redaksi).
