Kendari – Terkait adanya statemen di medsos (facebook) yang menyatakan akan melaporkan ke mabes polri pihak yang memagar lokasi perkara perdata 52 yang terletak di belakang pasar sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar (Polman) harus disikapi dengan hati – hati.

Karena boleh jadi orang sengaja menyebarkan informasi untuk mengetahui letak dan status lahan Hj Sumrah yang sebenarnya.

“Kita tidak tau orang yang menyebarkan pernyataan bernada ancaman itu apakah dia kuasa hukum Baco Commo ataukah orang yang hanya ingin tahu yang sebenarnya tentang status tanah tahu Hj Sumrah yang bersertifikat 525,,” terang Yusril Maricar, SH Kabengga.Id, melalui saluran telpon, Minggu (8/11).

Menyikapi hal tersebut pihaknya telah menjelasakan status tanah Hj Sumrah yang bersertifikat 525 lewat medsos tentang status tanah Hj Sumrah.

Dikatakan dirinya telah menjelaskan bahwa Baco Commo pernah menggugat sertifikat 525 di PTUN Makassar menggunakan putusan 52 dan hasilnya Hj Sumrah menang dan telah inkrah

“Artinya pemilik lahan yang sah sesuai perundang -undangan yang berlaku adalah Hj Sumrah itu final dan pihak pertanahan sampai saat ini tetap mengakui lahan tersebut milik Hj Sumrah,” tandas pengacara yang sedang naik daun di Polman itu. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *