JAKARTA, KABENGGA.ID – Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketentuan mengenai perjudian elektronik secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (2), yang menyatakan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain diatur dalam UU ITE, praktik perjudian juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik terhadap penyelenggara, pelaku, maupun pihak-pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memastikan pengawasan yang efektif, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menghadirkan transparansi kepada publik terkait langkah-langkah yang telah dilakukan.
Keberhasilan perang melawan judi online semestinya tidak diukur dari banyaknya situs yang diblokir, melainkan dari sejauh mana jumlah korban, nilai transaksi ilegal, dan perputaran uang dalam jaringan perjudian daring dapat ditekan secara signifikan. Upaya pemberantasan yang efektif harus mampu memutus mata rantai bisnis judi online hingga ke aktor utama, jaringan keuangan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Tanpa pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi lintas lembaga yang kuat, praktik judi online akan terus bertransformasi dengan berbagai modus baru yang semakin sulit dideteksi. Karena itu, fokus utama harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dan penurunan transaksi ilegal secara nyata, bukan sekadar pada angka pemblokiran situs.(redaksi).
