KENDARI, KABENGGA.ID. – Seorang pria berinisial AYP (42), yang dikenal sebagai musisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang merupakan anak tirinya. Kasus yang menyita perhatian publik itu kini masih dalam tahap penyidikan intensif.

AYP diamankan pada Senin (1/6/2026) malam di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak,” ujar Welliwanto, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak 2024, ketika pelapor dan terlapor masih terikat dalam hubungan suami istri.

Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung berulang kali hingga tahun 2026.

“Waktu kejadian, pelapor dan terlapor masih suami istri pada tahun 2024. Saat ini keduanya sudah bercerai. Kejadiannya diduga berulang kali sejak 2024 hingga 2026,” kata Welliwanto.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban setelah menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pendekatan dan dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal laporan korban, keterangan para saksi, serta sejumlah bukti awal yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan terlapor.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Welliwanto.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak yang berada dalam lingkup keluarga, sehingga penanganannya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *