KENDARI,KABENGGA.ID. — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Sultra, Senin (28/9/2026) malam.
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka. Dalam kesempatan tersebut, gubernur menegaskan pentingnya memastikan setiap anggaran yang telah disepakati benar-benar dikelola secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Gubernur Andi Sumangerukka, persetujuan bersama atas perubahan APBD tidak berhenti pada aspek administratif dan penganggaran. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk mengawal pencapaian prioritas pembangunan Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029.
“Kesepakatan bersama atas rancangan perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran perangkat daerah yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan hingga Ranperda Perubahan APBD 2026 mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat. Karena itu, setiap keputusan anggaran diharapkan mampu diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemprov Sultra berharap tahapan evaluasi tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak sekadar menyerap anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak terhadap pencapaian target program. Pelaksanaan kegiatan diminta dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur meminta TAPD bersama seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Ia menekankan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan pengalokasian, transparansi pengelolaan, serta kemampuan pemerintah daerah memastikan program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menutup sambutannya, Andi Sumangerukka kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas berbagai saran, koreksi, serta pendapat akhir fraksi-fraksi selama proses pembahasan.
Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan dan program pembangunan Pemprov Sultra ke depan, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(redaksi).
