Kendari – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II bersama Pemerintah Kota Baubau menyepakati tiga lokasi publik sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bapas Kelas II Baubau Mustar Taro saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa tiga lokasi publik yang disepakati untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak tersebut meliputi rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
“Penunjukan lokasi tersebut merupakan salah satu isi dari dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati Pemkot Baubau dan Bapas Kelas II Baubau di sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-485 Kota Baubau dan 25 Tahun Baubau sebagai Daerah Otonom,” kata Mustar Taro.
Dia menyebutkan penunjukan ketiga lokasi tersebut bertujuan memberikan sarana pembinaan yang lebih edukatif, konstruktif, serta humanis bagi anak tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pemasyarakatan.
Mustar Taro mengungkapkan bahwa selain PKS penunjukan lokasi pidana anak, pihaknya juga menandatangani PKS kedua yang berfokus pada Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter).
“Pembentukan Kelayan Binter disepakati sebagai wadah kolaborasi terpadu untuk meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam program pembimbingan kepribadian maupun kemandirian bagi klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika langkah kolaboratif ini sejalan dengan komitmen Pemkot Baubau yang memandang para klien pemasyarakatan sebagai warga Kota Baubau yang perlu didampingi agar dapat kembali berintegrasi secara tertib dan aman di tengah masyarakat, sekaligus memiliki keterampilan usaha mandiri. (redaksi)
