KENDARI — Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur kembali menuai sorotan tajam publik. Sorotan tersebut datang dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara, yang menilai adanya kejanggalan serius dalam tahapan pengusulan calon Sekda ke kementerian.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, menyoroti fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur hanya mengusulkan dua nama calon Sekda kepada Kementerian, yakni peringkat dua dan peringkat tiga, sementara peringkat pertama hasil seleksi terbuka justru tidak diikutsertakan, tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
Ini bukan persoalan selera atau suka tidak suka, ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap sistem merit ASN. Jika seleksi terbuka sudah menghasilkan tiga nama terbaik, maka tidak ada alasan hukum untuk menghilangkan peringkat pertama dalam pengusulan, tegas Maman Marobo, Selasa.
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 18/PANSEL-JPT/KEP/XI/2025 tanggal 27 September 2025, panitia seleksi secara resmi menetapkan tiga peserta terbaik hasil seleksi terbuka, yaitu:
Dr. Mustakim Darwis — Nilai akhir 85,04 (Peringkat 1)
Rusmanto Runda, S.Sos., M.M — Nilai akhir 84,16 (Peringkat 2)
Subhan Jaya, S.Kom — Nilai akhir 83,78 (Peringkat 3)
Namun dalam tahap pengusulan ke kementerian, Pemda Kolaka Timur hanya mengirim dua nama, yakni peringkat dua dan tiga. Lebih jauh, dari dua nama tersebut, peringkat dua justru ditetapkan dan dilantik sebagai Sekda, meskipun secara normatif belum memenuhi sejumlah persyaratan jabatan.
Menurut Maman Marobo, calon yang akan dilantik diketahui belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (PIM II) serta belum memenuhi pengalaman jabatan eselon II, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Publik wajar bertanya, mengapa peringkat pertama dengan nilai tertinggi justru dikesampingkan, sementara peringkat kedua yang belum memenuhi syarat normatif malah dipilih. Di titik ini, sistem merit patut dipertanyakan,ujarnya.
Ia menilai, tindakan Pemda Kolaka Timur tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 108, yang menegaskan pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis sistem merit
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa seleksi terbuka JPT Pratama menghasilkan tiga calon terbaik untuk diusulkan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa praktik ini berpotensi menciptakan maladministrasi dan penyimpangan kewenangan, sekaligus merugikan kandidat lain yang secara sah menempati peringkat terbaik.
Kalau seleksi terbuka hanya dijadikan formalitas, sementara keputusan akhir ditentukan oleh kehendak kekuasaan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong,tegasnya.
Atas dasar itu, Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara mendesak klarifikasi terbuka dari Plt. Bupati Kolaka Timur, serta meminta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman RI untuk melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan sistem merit ASN.
