Muna Barat – Pembangunan gedung serbaguna di Desa Umba ,Kecamatan Napano Kusambi, ( MUBAR) yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan dari masyarakat. Hingga tahun anggaran berakhir, proyek tersebut belum rampung, sementara informasi terkait realisasi dan sisa anggaran dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sorotan ini mengemuka karena, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penggunaan keuangan desa wajib dilaporkan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sekretaris DPK GMNI Faperta, La Aman, menyampaikan bahwa keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Seorang pemimpin harus terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan. Keterbukaan adalah fondasi keharmonisan dan kepercayaan,” ujarnya.

Secara prinsip pengelolaan keuangan desa, kegiatan fisik seharusnya diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Jika melampaui tahun berjalan, diperlukan mekanisme perubahan APBDes yang sah. Setiap sisa anggaran juga wajib dicantumkan dalam laporan realisasi APBDes.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, masyarakat Desa Umba mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai:

Total anggaran pembangunan gedung serbaguna.

Realisasi anggaran yang telah dibayarkan.

Sisa anggaran yang belum terpakai.

Status pencatatan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Umba belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab atas transparansi pelaporan anggaran. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki fungsi pengawasan agar laporan pertanggungjawaban disampaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

GMNI Faperta bersama masyarakat Desa Umba mendesak:

  1. Pemerintah desa membuka laporan realisasi anggaran secara detail.
  2. Menjelaskan alasan keterlambatan penyelesaian proyek.
  3. Menyampaikan sisa anggaran serta status penganggaran lanjutan.
  4. Inspektorat Kabupaten membuka hasil audit yang telah dilakukan.

Mereka menyatakan, apabila tidak ada penjelasan terbuka, masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai informasi, pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan verifikasi informasi. Seluruh pernyataan yang dimuat merupakan pendapat narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan hukum.

Gedung serbaguna merupakan fasilitas publik yang dibiayai Dana Desa, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *