Kendari = Kabengga.id (24 Oktober 2025) ll
Gelombang perhatian publik kini tertuju pada Kabupaten Wakatobi setelah seorang pelapor berinisial Remon Marobo (RM) resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyoroti tindakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Tindakan tersebut tidak hanya dinilai melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi ASN yang terikat oleh kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya:
Pasal 10 huruf a: Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 11 huruf c: Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keterangannya, Remon Marobo menegaskan bahwa perilaku ASN yang menyimpang di ruang digital merupakan bentuk kemerosotan moral dan pelanggaran etika publik yang tidak bisa dibiarkan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menciderai pribadi seseorang, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menegakkan keadilan. ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru pelaku pelanggaran hukum di dunia digital. Kami meminta Polda Sultra memproses laporan ini dengan serius, tanpa pandang bulu,”
tegas Remon Marobo usai menyerahkan berkas laporan di Polda Sultra.
RM juga mendesak agar instansi tempat ASN tersebut bekerja segera membentuk tim pemeriksa internal, guna memastikan penegakan kode etik berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang kini bergulir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Wakatobi dan sekitarnya. Bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum nyata. ASN dituntut bukan hanya untuk bekerja profesional, tetapi juga untuk menjaga kehormatan negara dengan perilaku yang beretika, bermoral, dan patuh pada hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. ASN sekalipun, ketika melanggar UU dan kode etik, harus siap menghadapi konsekuensinya,”
tutup RM dengan nada tegas./MM.
