Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Sultra untuk menertipkan aset milik pemerintah baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) management aset yang ada di pemprov Sultra di nilai belum efektif sebab tercatat beberapa aset milik pemprov Sultra saat ini masih di manfaatkan dan di kuasai oleh pihak lain.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mengatakan pihaknya mendorong agar  pemprov Sultra segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut. Sebab tata kelola aset sangat penting untuk di lakukan dalam memastikan kepemilikan aset milik pemerintah , baik bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh di kuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak.

“Ombudsman mensupport agar temuan BPK dapat bisa di tindaklanjuti,karena satu tata kelola aset itu sangat penting dalam rangka memastikan kepemilikkan aset yang ada di pemerintah baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” tutur Mastri Susilo di kantor Ombudsman RI perwakilan Sultra, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sultra menemukan beberapa aset pemprov Sultra masih di kuasai pihak lain secara ilegal seperti 33 bidang tanah seluas 276,4 hektar dan 248 bidang tanah belum memiliki sertifikat dan 251 sertifikat bukan atas nama pemprov Sultra. (redaksi)

Ombudsman Perwakilan Sultra Dorong Pemprov Tertibkan Aset

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Sultra untuk menertipkan aset milik pemerintah baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) management aset yang ada di pemprov Sultra di nilai belum efektif sebab tercatat beberapa aset milik pemprov Sultra saat ini masih di manfaatkan dan di kuasai oleh pihak lain.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mengatakan pihaknya mendorong agar  pemprov Sultra segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut. Sebab tata kelola aset sangat penting untuk di lakukan dalam memastikan kepemilikan aset milik pemerintah , baik bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh di kuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak.

“Ombudsman mensupport agar temuan BPK dapat bisa di tindaklanjuti,karena satu tata kelola aset itu sangat penting dalam rangka memastikan kepemilikkan aset yang ada di pemerintah baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” tutur Mastri Susilo di kantor Ombudsman RI perwakilan Sultra, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sultra menemukan beberapa aset pemprov Sultra masih di kuasai pihak lain secara ilegal seperti 33 bidang tanah seluas 276,4 hektar dan 248 bidang tanah belum memiliki sertifikat dan 251 sertifikat bukan atas nama pemprov Sultra. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *