Konawe ll Kabengga.id – Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Konawe kian memanas dan memasuki babak baru. Setelah mengajukan keberatan administratif dan menyatakan sikap akan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perwakilan 29 eks Kepala Sekolah (KS) kini resmi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut diarahkan atas dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan SK mutasi kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe. Pihak yang dilaporkan adalah Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa polemik tak lagi sekadar riak keberatan, melainkan telah memasuki jalur hukum dan pengawasan formal. Jika sebelumnya mereka menyatakan akan menggugat SK tersebut ke PTUN, kini pintu pengawasan pelayanan publik juga diketuk.
Safrudin, salah satu perwakilan keluarga kepala sekolah, menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti di tingkat daerah. Ia memastikan, jika SK pelantikan tidak dianulir, langkah hukum akan terus berlanjut hingga ke tingkat pusat.
“Tuntutan kami jelas, SK pelantikan harus dibatalkan agar para kepala sekolah mendapatkan keadilan,” tegas Safrudin.
Menurutnya, para eks kepala sekolah pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewenangan Bupati dalam melakukan mutasi jabatan. Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tidak boleh dijalankan tanpa rambu.
“Bupati memang memiliki kewenangan, tetapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Sorotan utama laporan ini terletak pada dugaan maladministrasi—sebuah istilah yang dalam konteks hukum administrasi negara merujuk pada tindakan yang melanggar prosedur, menyalahgunakan wewenang, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pelayanan publik.
Dengan dilaporkannya perkara ini ke Ombudsman, publik kini menanti apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam proses mutasi tersebut, atau justru pemerintah daerah mampu membuktikan seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan.
Satu hal yang pasti, polemik mutasi 29 kepala sekolah di Konawe tak lagi sekadar urusan rotasi jabatan. Ia telah menjelma menjadi pertarungan tafsir kewenangan, prosedur, dan keadilan administratif—yang kini diuji di meja pengawasan dan berpotensi berlanjut ke meja hijau.**
