KENDARI,KABENGGA.ID. – Menteri Kajian Strategis, Propaganda dan Pergerakan BEM FISIP Universitas Halu Oleo (UHO), Dion, mendesak pemerintah agar menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlebih telah menjadi perhatian pemerintah pusat melalui langkah penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Dion menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT GMS sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan. Dalam surat tersebut, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan 15 poin perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Namun, menurut Dion, yang menjadi perhatian serius adalah adanya informasi bahwa aktivitas perkapalan atau pengapalan ore masih tetap berlangsung, meskipun penghentian sementara aktivitas telah diberlakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan komitmen perusahaan dalam mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan.
“Ketika Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas akibat dugaan pencemaran lingkungan, seharusnya seluruh aktivitas yang berpotensi memperparah dampak lingkungan menjadi perhatian serius. Publik tentu mempertanyakan mengapa aktivitas perkapalan masih dapat berlangsung di tengah kondisi perairan yang diduga mengalami pencemaran. Negara harus memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi benar-benar dijalankan dan diawasi secara ketat,” tegas Dion.
Ia menilai bahwa laut bukan sekadar jalur distribusi hasil tambang, melainkan ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, setiap dugaan pencemaran harus dipandang sebagai persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih lanjut, Dion menegaskan bahwa BEM FISIP UHO akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai social control untuk memastikan negara tidak kehilangan keberanian dalam menegakkan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BEM FISIP UHO tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami menuntut adanya transparansi dan ketegasan. Jika pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menemukan dasar hingga menerbitkan surat penghentian sementara, maka masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Apakah 15 poin perbaikan telah dipenuhi? Apakah kondisi lingkungan telah benar-benar pulih? Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang masih berlangsung, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.”
Dion juga mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan hasil evaluasi terhadap PT GMS. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Investasi memiliki peran penting dalam pembangunan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum dan mengorbankan lingkungan hidup. Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan memberikan ruang bagi dugaan pelanggaran lingkungan untuk berlalu tanpa pertanggungjawaban. BEM FISIP UHO akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”
Di akhir pernyataannya, Dion menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap setiap persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Bagi BEM FISIP UHO, penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
